Search
Ambassador Site
Related Ministry and Institution
Upcoming Events
| Syarat dan Prosedur Perpanjangan Paspor Dinas |
|
Pemegang paspor mengajukan Surat Permohonan Perpanjangan Paspor Dinas kepada fungsi Konsuler KBRI Yangon yang berisi maksud/tujuan/alasan perpanjangan dilampiri dengan : 1. Paspor Dinas yang akan diperpanjang. 2. SK Penugasan dari Instansi induk masing-masing 3. Surat Keterangan terbaru dari Universitas yang menyatakan bahwa yang bersangkutan masih menuntut ilmu pada universitas tersebut. Cantumkan pula departemen/jurusan yang diambil dan lamanya belajar. Surat Keterangan ini harus asli, bukan fotocopy atau fax. 4. Perpanjangan masa berlaku paspor paling lama 1(satu) tahun. 5. Perpanjangan Paspor Dinas tidak dikenakan biaya. |
Consular / Visa